Apakah boleh sepeda motor menggunakan Sen Hazard ?


Selamat pagi #Moriers


Sebuah pabrik penghasil motor-motor tentunya sudah mendesain produk mereka dengan sebaik mungkin. Mulai dari segi fungsional maupun dari segi visual, pabrik pun sudah memproporsionalkan keadaan motor agar  nyaman saat digunakan oleh pengendara. Namun para pengendara selalu ingin lebih untuk kendraan mereka, banyak orang yang selalu memodifikasi kendaraan mereka agar terlihat lebih estetik. Salah satu contoh yang akan kita bahas din forum ini yaitu soal lampu sen atau indicator.


Lampu sein motor sudah di desain oleh pabrik tentunya sudah dipikirkan secara matang dan berfungsi dengan baik. Lampu sein motor hanya bisa menyala salah satunya, tidak seperti mobil yang sudah didesain mempunya sein hazard. Lampu akan berkedip 3 detik sekali, dan jarak memberi sein kepada pengendara lain yaitu 10 - 20 meter sebelum melakukan perubahan arah. Hal itu agar pengendara lain bisa bersiap-siap dan bisa memposisikan kendaraannya untuk menghindar.


Namun apakah boleh kita memasang sein hazard di motor kita?



Arah Indikator, Sepeda Motor, Sepeda, Kendaraan, Cahaya

  
Lampu sein hazard memang diperuntukan untuk kondisi darurat, seperti keadaan mobil mogok, ban bocor atau hal yang darurat lainnya. Fungsi dari Hazard juga sudah diatur dalam undang-undang UU No 22 Tahun 2009  Pasal 121 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap pengemudi kendaraan bermotor(mesin) wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat, peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti.


"Bukan hanya undang-undang saja, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard digunakan saat mobil sedang berhenti dan bermasalah. Sayangnya di Indonesia hal ini tidak berjalan, didukung lagi dengan hukum yang tidak tegas,".


Isyarat lain memiliki artian sebagai pengganti salah satunya lampu dan senter. Sedangkan keadaan darurat mengartikan bahwa kendaraan dalam keadaan mogok, bukan di saat hujan lebat, lewat terowongan atau karena kabut.


Jadi bila kita melihat dari sisi undang-undang memasang lampu sein hazard di motor tidak masalah. Selagi digunakan dengan benar dan tidak membingungkan pengendara lainnya. 


Berikut ini kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan saat menyalakan lampu sein hazard.

1. Saat hujan lebat

Hal tersebut hanya membingungkan pengguna jalan lainnya karena mereka tidak bisa memprediksi arah tujuan kita sehingga bila terjadi perputaran arah bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan. Cukup waspada saja saat hujan dan menghidupkan lampu utama.

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan

Rasanya hal ini pun tidak perlu dilakukan dikarenakan, bila kita tidak memberi sen kiri atau kanan pun rasanya orang tau bahwa kita akan lurus.

3. Ketika berada diterowongan gelap

Ketika berada di terowongan gelap rasanya sein hazard bila dinyalakan tidak mempunya efek apapun. Bahkan  bisa membuat bingung pengendara di belakang kita. Cukup menyalakan lampu senja atau lampun utama saja, dikarenakan lampu belakang kita sudah menyala otomatis pengendara lain tau bahwa ada kendaraan selain mereka.

4.  Dalam kondisi berkabut

Cukup kita menyalakan lampu kabut (foglamp) atau menyalakan lampu utama.


Dari peraturan diatas #Moriers bisa tau apa kegunaan dari lampu sein hazard dan diharapkan dari postingan ini #Moriers bisa lebih bijak dalam penggunaan sein Hazard. Jangan lupa Share ke rekan-rekan kalian agar mengetahui info ini.



Regards


Diary Sunmori



 





Posting Komentar untuk "Apakah boleh sepeda motor menggunakan Sen Hazard ?"