Selamat Malam #Moriers

Teman-teman tentunya sudah tidak asing dengan spion Bar End atau spion jalu, Secara estetik memang spion jalu membuat tampilan menjadi trendy dan juga lebih simpel nan elegan. Namun bila dilihat dari sisi fungsional spion ini kurang berfungsi dengan baik layaknya spion standar karena dimensi spion lebih kecil.

Tentunya seiring berjalannya waktu jenis spion semakin banyak model dan rupanya, Tentunya agar tampilan motor menjadi lebih Hype. Namun tentunya spion standar merupakan sebaik-baiknya spion terutama dilihat dari fungsionalnya. Pabrik tentunya sudah mendesain kaca spion sesuai dengan kebutuhan, dan juga sebagai alat bantu dalam berkendara.
Lalu bagaimana penggunaan spion menurut peraturan yang berlaku di indonesia,
Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil ataupun motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.
"Berjumlah dua buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat."
“Selama fungsi kaca spion tidak dirubah dan masih berfungsi secara maksimal dan tidak merubah dimensi kendaraan masih aman untuk dipakai sehari-hari."
Jadi bagaimana pendapat #Moriers semua?
Regards
Diary Sunmori
Posting Komentar untuk "Amankah Spion Jalu"