Knalpot menurut peraturan di Indonesia


Selamat Pagi #Moriers











Selamat datang di blog sederhana kami, Blog yang meliputi dunia Riding khususnya di kota Bandung.

Kali ini kami akan membagikan informasi yang bermanfaat, Disini para riders tentunya sudah tak asing dengan peraturan berkendara khususnya di bagian knalpot. Rasanya bila kita menggunakan knalpot standar pabrik akan terasa hambar atau kurang joss dijalan. Apalagi yang menggunakan motor 150cc keatas rasanya belum lengkap bila tidak menggunakan knalpot racing

Namun tahukah kalian bagaimana aturan knalpot yang boleh digunakan di negara kita?

Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Tabel batas kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Jadi temen-temen sendiri bisa lebih bijak dalam berkendara ya, Gunakan knalpot yang tidak mengganggu pengguna jalan lain. 



Selalu berhati-hati dan tidak Arogan ya #Moriers


Regards


Diary Sunmori

Posting Komentar untuk "Knalpot menurut peraturan di Indonesia"